This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 02 Agustus 2016

Materi bhs.Inggris


KOSA KATA
Need :butuh                                                                      fill it : isi itu
Ring cincin                                                                           full : penuh
Before : sesuatu                                                               soft : lembut
Cording : menurut
 

Materi Kewirausahaan

NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak)
Ketentuan pasal 39 Undang-undang No.06 Tahun 1983 :
“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara  selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau tidak dibayar”


Pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut:
Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga, dan Bentuk Usaha Tetap.
Setiap wajib pajak orang pribadi, pajak penghasilan untuk PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) besarnya adalah sebagai berikut :
Untuk diri wajib pajak sebesar : Rp 1.728.000,00 per tahun
Untuk wajib pajak yang kawin : Rp 864.000,00 per tahun
Untuk setiap orang keluarga sedarah : Rp 864.000 per tahun
Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor pelayanan pajak / KPP) pada daerah setempat.
Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikann SPT yang telah diisi dan ditandatangani kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.