This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 03 Agustus 2016

Materi Matematika


b)      Data kelompok
Untuk menghitung rata-rata perkelompok dapat dilakukan dengan cara yaitu sebagai berikut a.  dengan menggunakan titik tengah
Contoh :
Tentukan mean /rata-rata hitung dari data berkelompok berikut :

Interval
F
Titik tengah (X)
F . X
120 -128
3
124
372
129 – 137
5
133
665
138 – 146
10
142
1420
147 - 155
13
151
1963
156 – 164
4
160
640
165 – 173
3
169
507
174 - 182
2
178
356
jumlah
40
∑f
∑fx = 5392






X = ∑ ( f . x )
            ∑f
    = 5923
        40
    = 148,075

b. Dengan menggunakan rata-rata sementara (x) tentukan rata-rata hitung data berikut ini   dengan menggunakan rata-rata sementara.

Data
f
Titik tengah (x)
d= x-xs
F .d
120 – 128
3
124
-27
-81
129 – 137
5
133
-18
-90
138 – 146
10
142
-9
-90
147 – 155
13
151
0
0
156 – 164
4
160
9
36
165 – 173
3
169
18
54
174 – 182
2
178
27
54
jumlah
40


Ef.d =

Tetapkan data-data sementara (xs) =151
                  D = 124 – 151 = -27
                     = X =Xs + ∑ (f. d)
                                        ∑F
                       X  = 151 + ( -117 )
                                            40
                            = 151 – 2,925
         = 148,075

Contoh soal :
1)      Tentukan rata-rata dari tabel berikut ini
Nilai
f
x
f . x
60 – 64
5
62
310
65 – 69
6
67
402
70 – 74
10
74
720
75 – 79
13
77
1001
80 – 84
11
82
902
85 – 89
5
87
435
Jumlah
50



X = ∑ (f . x)
         ∑ f
     = 3770
          5
     = 75, 40

2) Tentukan rata-rata dari tabel berikut ini
Nilai
f
x
f.x
61 – 64
8
62
310
65 – 69
6
67
402
70 – 74
10
74
720
75 – 79
13
77
1001
80 – 84
11
82
902
85 – 89
5
87
435
jumlah
50





X = ∑ ( f .x )
         ∑ f 
   =  3394
          50
   = 67,88


2. Median (ME)
Median adalah ukuran tengah dari sekelompok jika data tersebut di urutkan

Median data tunggal

Profil


NAMA                                    : HERLINA
NIS                                         : 20147117
KLS                                        : XII MULTIMEDIA 1
NAMA SEKOLAH                : SMK NEGERI 1 PINRANG
TEMPAT TANGGAL LAHIR : SIKKUALE, 18 MARET 1999
HOBI                                      :MAIN HP, DENGAR MUSIC


 

 

Selasa, 02 Agustus 2016

Materi bhs.Inggris


KOSA KATA
Need :butuh                                                                      fill it : isi itu
Ring cincin                                                                           full : penuh
Before : sesuatu                                                               soft : lembut
Cording : menurut
 

Materi Kewirausahaan

NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak)
Ketentuan pasal 39 Undang-undang No.06 Tahun 1983 :
“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara  selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau tidak dibayar”


Pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut:
Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga, dan Bentuk Usaha Tetap.
Setiap wajib pajak orang pribadi, pajak penghasilan untuk PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) besarnya adalah sebagai berikut :
Untuk diri wajib pajak sebesar : Rp 1.728.000,00 per tahun
Untuk wajib pajak yang kawin : Rp 864.000,00 per tahun
Untuk setiap orang keluarga sedarah : Rp 864.000 per tahun
Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor pelayanan pajak / KPP) pada daerah setempat.
Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikann SPT yang telah diisi dan ditandatangani kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.