NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak)
Ketentuan pasal 39 Undang-undang No.06 Tahun 1983 :
“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya tiga tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat
kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau tidak dibayar”
Pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal berikut:
Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma,
BUMN, BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi,
Yayasan/Lembaga, dan Bentuk Usaha Tetap.
Setiap wajib pajak orang pribadi, pajak penghasilan untuk PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) besarnya adalah sebagai berikut :
Untuk diri wajib pajak sebesar : Rp 1.728.000,00 per tahun
Untuk wajib pajak yang kawin : Rp 864.000,00 per tahun
Untuk setiap orang keluarga sedarah : Rp 864.000 per tahun
Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan,
menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor
pelayanan pajak / KPP) pada daerah setempat.
Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah disediakan
oleh Dirjen Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri
pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikann SPT yang
telah diisi dan ditandatangani kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
0 komentar:
Posting Komentar