Mendeskripsikan multimedia:
Film merupakan karya seni yang berasal dari
perpaduan banyak unsur,seperti suara,gambar ,dan gerak,dll
Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai
berikut:
“film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan
media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan senematografi
dengan direkam pada pita selluloid,pita video,piringan video atau bahan hasil
penemuan teknologi lainnya dalam bentuk ,jenis,ukuran melalui kmiawi,proses
elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yangbdapat dipertunjukkan dan
atau ditayangkan dengan system proyek mekanik,elektronik dan atau lainnya (UU
perfilman th.1992,Bab 1 pasal1)
- -
Film
Film merupakan rangkaian banyak
freme (bingkai) gambar yang diputar
dengan kecepatan tertentu
- -
Video
Video merupakan rangkaian banyak freme (bingkai)
gambar yang didalamnya berisi tahap demi tahap dari suatu gerakan /skuen yang
diputar dengan kecepatan tertentu.
DEFINISI
KAMERA
Kamera meruapakan salah satu aspek
penting dalam suatu pembuatan film,fungsi kamera yaitu menambil/merekam
adegan-adegan yang diarahkan oleh sang sutradara kemudian divisuasikan oleh
pemain-pemain yang melakukan adegan-adegan
-
Kamera dioperasikan oleh kru film yang biasa
disebut cameramen.
-
Kameramen mengoperasikan kamera sesuai dengan arahan sutradara
0 komentar:
Posting Komentar